Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas Membantu camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas camat bidang pemberdayaan masyarakat, ekonomi dan pembangunan. Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh seorang kepala seksi yang bertanggung jawab langsung kepada Camat.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Ekonomi dan Pembangunan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan rencana kerja seksi pemberdayaan masyarakat, ekonomi dan pembangunan;
- Pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat, ekonomi dan pembangunan;
- Pelaksanaan koordinasi pengembangan pemberdayaan masyarakat dengan sub unit kerja lain dilingkungan kecamatan;
- Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan prasarana umum dengan sub unit kerja lain dilingkungan kecamatan;
- Pelaksanaan penataan dan monitoring terhadap pembangunan sarana, prasarana dan infrastruktur di kecamatan;
- Pelaksanaan pengumpulan data dibidang perekonomian, pertanian, peternakan, perikanan dan perkebunan ditingkat kecamatan;
- Pelaksanaan pengelolaan data profil desa;
- Pelaksanakan fasilitasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha ekonomi kecil dan mikro di kecamatan;
- Pelaksanaan pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan pedesaan;
- Pelaksanaan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin di lingkup kecamatan;
- Pelaksanakan fasilitasi dan pembinaan dibidang pertanian dan perkebunan serta koperasi;
- Pelaksanan fasilitasi dan pembinaan terhadap masyarakat, rencana pembangunan desa dan melaksanakan musrenbang ditingkat kecamatan;
- Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi terhadap wajib pajak daerah dan wajib pajak bumi dan bangunan;
- Pelaksanaan koordinasi tekhnis operasional pelaksanaan tugas uptd dan upt dalam pengembangan pemberdayaan masyarakat diwilayah kecamatan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.