Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Barang mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja kecamatan serta melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan barang Kecamatan.
Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Barang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan perencanaan operasioanal kegiatan penyusunan rencana dan program administrasi pengelolaan keuangan;
- Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan dan pengoordinasian program kerja kecamatan;
- Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan kecamatan;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan program dengan sub unit kerja lain dilingkungan kecamatan;
- Pelaksanaan penyusunan rencana strategis kecamatan;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan keuangan kecamatan dan pelaksanaan tugas lainnya;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan kecamatan;
- Pelaksanaan penyusunan dan pengkoordinasian pembuatan daftar gaji serta tunjangan daerah;
- Pelaksanaan penyiapan bahan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan kecamatan;
- Pelaksanaan koordinasi pengelolaan keuangan dengan sub unit kerja lain dilingkungan kecamatan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;